Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai Muhammad, ingatlah ketika datang pertolongan Allah dan kemenangan bagimu. Engkau menyaksikan manusia masuk Islam berbondong-bondong. Wahai Muhammad, karena itu bertasbihlah kamu untuk menyatakan syukur kepada Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh Tuhanmu sangat lapang dalam memberikan ampunan kepadamu.” (An Nashr, 110: 1-3)

KAWE_KAWE AMBO

Thursday 7 March 2013

AL-AZHAR KECAM KEKERASAN KEATAS UMAT ISLAM(BENGALI)


 Al-Azhar mengecam aksi kekerasan terhadap Muslim Bengali
Aksi kekerasan terhadap Muslim Bengali mengundang kecaman dari Al-Azhar yang merupakan pusat pendidikan dunia Muslim Sunni, seperti dilansir OnIslam pada Rabu (6/3/2013).

“Agama kami menjamin kebebasan bagi semua orang,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan yang diperoleh oleh OnIslam.net. “Hukum internasional dan norma-norma juga menjamin hak masyarakat untuk melakukan protes damai.”
Protes besar-besaran telah terjadi di Bangladesh selama beberapa hari terakhir menyusul putusan hukuman mati terhadap para pemimpin Islam atas tuduhan kejahatan perang selama perang kemerdekaan 1971.
Pekan lalu, Delwar Hossain Sayedee, pemimpin Jamaat-e-Islami Bangladesh, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan.
Pemimpin berusia 73 tahun itu adalah orang ketiga yang dihukum oleh pengadilan Bangladesh atas tuduhan kejahatan perang. Putusan itu memicu protes besar-besaran di seluruh Bangladesh.
Bentrokan maut terjadi antara para pendukung dengan polisi selama demonstrasi berlangsung. Sedikitnya 60 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi sejak putusan hukuman mati diumumkan pada hari Kamis (28/2).
“Melindungi kebebasan dan hak-hak masyarakat adalah tugas pemerintah,” kata lembaga yang berbasis di Kairo, dan menghimbau kepada umat Islam untuk menolong rakyat Bengali dan memberikan bantuan kepada mereka.
Bangladesh adalah negara Muslim terbesar ketiga di dunia dengan populasi sekitar 148 juta orang. Negara ini memiliki sistem hukum sekuler, namun dewan desa sudah menggunakan fatwa masalah dalam menyelesaikan sengketa di daerah pedesaan. Bangladesh juga sudah menerapkan Syariah dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan warisan dan pernikahan.

No comments:

Search This Blog

Archives

PING BUSUK

APESAL TENGOK JER...