Empat Muslimah Rohignya meninggal dunia dan lima lainnya menderita luka parah akibat ditembak oleh polisi Myanmar di dusun Pa-Rein, kota Mrauk-U, negara bagian Arakan pada Selasa (4/6/2013) sekitar pukul 15:3, demikian Rohingya Blogger (RB) melaporkan.
Keempat wanita Rohingya itu ditembak ditempat oleh polisi itu ketika turut bergabung dalam kerumunan massa yang menolak dipindahkan ke gubuk sementara. Salah satu di antara empat Muslimah itu adalah wanita yang sedang hamil sementara korban luka ada lima orang, yaitu tiga pria dan 2 wanita Rohingya.
Menurut laporan yang dilansir RB, Insiden itu berawal ketika polisi membawa kayu untuk membuat gubuk sementara untuk merelokasi para penduduk desa atas kesepakatan dengan otoritas. Para penduduk desa diminta polisi untuk menurunkan kayu-kayu dari perahu. Kemudian warga menolak untuk menurunkan kayu-kayu itu karena mereka tidak ingin tinggal di gubuk sebab mereka biasa tinggal di rumah di desa tersebut yang mana telah hancur akibat gelombang kekerasan belum lama ini.
Karena warga Pa-Rein menolak untuk menurunkan kayu-kayu, polisi itu pergi ke desa Lat-Ma dan menyuruh para pekerja Rohingya untuk menurunkan muatan kayu itu. Para warga desa Pa-Rein menyatakan lagi keberatan mereka kepada otoritas setempat ketika para pekerja itu datang. Karena keputusan pembangunan gubuk sementara tetap dilanjutkan, warga desa Pa-Rein meminta warga desa Lat-Ma untuk tidak menurunkan kayu-kayu itu. Akhirnya polisi melakukan tindakan kekerasan dengan melepaskan tembakan kepada kerumunan massa yang menolak pembangunan gubuk ini.
Setelah insiden yang menimbulkan korban jiwa itu, polisi itu menghilang dari tempat kejadian, menurut warga lokal.
Mereka yang menjadi korban tewas adalah Daw Khatiza (40) binti U Shafi Alam, Daw Arlinisar (27) binti U Yusuf (yang hamil), Daw Nasima, dan Daw Nurmar (50) binti U Ali Ahmed.
Sedangkan korban luka diidentifikasi sebagai U Phulzar (35) bin U Amir, U Najmul Haque (35) bin U Shafi Alam, Maung Shamshul Alam (16) bin Salamat Khan, Daw Nu Nu Bi (27) binti U Sharif, Daw Nu Nu Bi (30) binti U Sultan.
No comments:
Post a Comment